Selasa, 30 Oktober 2012

TREND ISSUE ECT


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang ditinjau dari segala aspek kehidupan. Akan tetapi hal itu tidak semata-mata mebuat Indonesia lepas dari beberapa masalah, terutama yang paling menonjol adalah masalah kesehatan. Saat ini hampir sekitar 26 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa, hal ini disebabkan oleh banyak hal mulai dari himpitan ekonomi hingga hal terkecil sekalipun.

Di Indonesia jumlah penderita penyakit jiwa berat sudah cukup memprihatinkan, yakni mencapai 6 juta orang atau sekitar 2,5% dari total penduduk. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Mental Rumah Tangga (SKMRT) pada tahun 1985 yang dilakukan terhadap penduduk di 11 kotamadya oleh Jaringan Epidemiologi Psikiatri Indonesia, ditemukan 185 per 1.000 penduduk rumah tangga dewasa menunjukkan adanya gejala gangguan kesehatan jiwa baik yang ringan maupun berat. Dengan analogi lain bahwa satu dari lima penduduk Indonesia menderita gangguan jiwa dan mental. Sebuah fenomena angka yang sangat mengkhawatirkan bagi sebuah bangsa (Anonim, 2009). Hal ini tentu bukanlah hal yang bias dipandang sebelah mata oleh bangsa ini.

Pada 2006, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan 26 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa. Departemen Kesehatan RI mengakui sekitar 2,5 juta orang di negeri ini telah menjadi pasien rumah sakit jiwa (Anonim, 2009). Sumber lain mengatakan bahwa jumlah penderita gangguan jiwa di Indonesia saat ini, menurut data Departemen Kesehatan tahun 2007, mencapai lebih dari 28 juta orang, dengan kategori gangguan jiwa ringan 11,6 persen dari populasi dan 0,46 persen menderita gangguan jiwa berat (Anonim, 2010). Perkiraan yang sungguh memprihatinkan sekaligus mengerikan. Memprihatinkan, karena selain persoalan-persoalan kasatmata, negeri ini juga dicengkeram problema berdimensi nonfisik. Mengerikan, karena bobot masalah yang ditanggung anak bangsa ini rupanya semakin lama semakin tidak bias dihitung jumlahnya.

Saat ini gangguan jiwa merupakan salah satu penyakit yang tidak bias dipandang sebelah mata lagi, pemerintah harusnya mengambil langkah konkrit dalam hal ini. Akan tetapi dibalik semua kekhawatiran kita akan penyakit jiwa ini, saat ini masyarakat boleh berharap banyak pada kemajuan di bidang IPTEK khususnya di bidang Ilmu KEdokteran JIwa. Saat ini para ahli semakin gencar untuk mengembangkan terapi-terapi untuk pengobatan penyakit jiwa, dan salah satu terapi yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat adalah terapi ECT (Electro Convulsive Therapy).

Terapi ECT pada kalangan masyarakat umum lebih dikenal dengan istilah terapi kejang listrik. Terapi kejang listrik atau dikenal dengan electro-convulsive therapie (ECT), merupakan terapi yang paling banyak digunakan oleh psikia­ter pada 1930-an, untuk segala macam penyakit kejiwaan, akan tetapi kemudian pemakaiannya menurun dan cara pemberiannya berubah setelah 1970-an (Yul Iskandar, 2010). Walaupun sempat menjadi kontroversi, terpai ECT ini dinyatakan sangat aman dan tidak memiliki efek samping yang berbahaya. Secara umum, ECT digunakan sebagai pilihan pengobatan terakhir terutama pada anak dan remaja. Namun, hal ini dilakukan setelah semua metode dan pengobatan pada pasien dinilai tak berhasil (Prita Daneswari, 2010).

Terapi dengan konvulsi sebenarnya telah dikenal sejak abad 16. Paraselsus (140-1541) menggunakan camphor atau kamper atau kini disebut kapur barus. Kamper ini diberikan secara oral untuk menginduksi kejang sebagai terapi pada pasien gangguan mental. Penggunaan kamper ini bertahan sampai abad ke-18. Pada sekitar tahun 1917, Julius Wagner-Jaugregg, seorang psikiater dari Wina, mulai menggunakan malaria sebagi penginduksi demam untuk mengobati pasien dengan paresis umum pada pasien gangguan mental (sipilis terminal). Pada tahun 1093, mulai dikenal pula penggunaan insulin danps y c hos ur ge r y. Manfred Sakel dari Wina mengumumkan kesuksesan pengobatan skizofrenia dengan insulin. Insulin ini digunakan untuk menginduksi koma yang pada beberapa pasien menyebabkan kejang. Kejang ini yang diperkirakan menyebabkan perbaikan pada pasien. Pada tahun 1934, Ladislaus von Meduna dari Budapest meninjeksi kamper dalam minyak untuk menginduksi kejang pada pasien dengan skizofrenia katatonik. Ini merupakan terapi konvulsi modern pertama. Terapi dinyatakan berhasil, demikian juga dengan sejumlah pasien psikotik lainnya. Pada tahun 1938, di Roma, Ugo Cerleti dengan asistennya Lucio Bini melakukan ECT pertama pada pasien skizofrenia. ECT dilakukan sebanyak 11 kali dan pasien memberikan respons yang bagus. Pengunaan ECT kemudian menyebar luas di seluruh dunia. Kini ECT digunakan terutama pada depresi mayor dan skizofrenia. (www.scribd.com). Hal ini menunjukkan berbagai usaha telah dilakukan untuk mengembangkan terapi konvulsif ini, dann saat ini terapi konvulsif menjadi salah satu alternative pengobatan bagi pasien penderita gangguan jiwa.
           
Terapi konvulsif mungkin merupakan salah satu terapi yang harusnya menjadi sebuah trend dan semakin dikembangkan oleh para ahli, mengingat semakin meningkatnya angka kejadian pasien dengan gangguan jiwwa di Indonesia, terlebih saat ini semakin banyak factor pencetus dan predisposisi sehingga orang sangat mudah mengalami depresi yang berujung pada gangguan jiwa permanen. Hal inilah yang melatarbelakangi kami untuk mengangkat Terapi ECT sebagai salah satu tema dalam makalah kami, dan kami ingin mebahas lebih jauh mengenai terapi ECT ini terlebih lagi dalam bidang ilmu kami yaitu ILmu Keperawatan, sehingga kami berharap makalah ini mampu meberikan sumbangsih pikiran bagi pembacanya.


1.2 Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dapat kami rumuskan dan yang dibahas dalam karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah sejarah awal Electro Convulsive Therapy?
2.      Bagaimanakah pengertian dari Electro Convulsive Therapy?
3.      Bagaimanakah cara kerja Electro Convulsive Therapy?
4.      Bagaimanakah reaksi atau mekanisme tubuh ketika mendapat Electro Convulsive Therapy?
5.      Apakah Indikasi, Kontra Indikasi, dan Efek Samping dari pemberian Electro Convulsive Therapy?
6.      Apakah keuntungan dan kerugian dari pemberian Electro Convulsive Therapy?
7.      Bagaimanakah aspek legal dan etik dalam pemberian Electro Convulsive Therapy?

1.3 Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai penulis melalui penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui sejarah awal dari Electro Convulsive Therapy
2.      Mengetahui pengertian dari Electro Convulsive Therapy
3.      Mengetahui cara kerja Electro Convulsive Therapy
4.      Mengetahui reaksi atau mekanisme tubuh ketika mendapat Electro Convulsive Therapy
5.      Mengetahui Indikasi, Kontra Indikasi, dan Efek Samping dari pemberian Electro Convulsive Therapy
6.      Mengetahui keuntungan dan kerugian dari pemberian Electro Convulsive Therapy
7.      Mengetahui aspek legal dan etik dalam pemberian Electro Convulsive Therapy

1.4 Manfaat
manfaat yang diharapkan oleh penulis melalui penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.      Dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat luas tentang manfaat dari pemberian Electro Convulsive Therapy pada klien yang mengalami Gangguan Jiwa
2.      Dapat memperkaya khasanah medis dunia dan Indonesia khususnya dalam penatalaksanaan penderita Gangguan Jiwa
3.      Dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan dan penatalaksanaan klien Gangguan Jiwa
4.      Dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai legal dan etik dari pemberian Electro Convulsive Therapy


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Gambaran Umum
      2.1.1 Sejarah ECT
ECT pertama kali dilakukan di Roma pada tahun 1938. As with other events in science, it is always possible to find accounts of Seperti peristiwa-peristiwa lain dalam sains, Pada tahun 1946, Scribonius Largus menggambarkan penerapan listrik pada ikan torpedo head as a treatment for headackepala sebagai pengobatan untuk sakit kepala. In 1470, a Jesuit missionary in Ethiopia applied Pada tahun 1470, seorang Jesuit misionaris Ethiopia menerapkan electric catfish to people (anatomical site unknown) as a means of expelling delele listrik kepada orang-orang (situs anatomi tidak diketahui) sebagai sarana untuk mengusir setan. Inttcentury electric eels were applied to the head (condition treated unknown). Di tahun 18  ke belut listrik abad diaplikasikan ke kepala (kondisi diperlakukan tidak diketahui). However, there is no clear history of the application of electricity to the head for the Namun, tidak ada sejarah yang jelas penerapan listrik ke kepala untuk treatment of mental disorders before 1938. pengobatan gangguan mental sebelum 1938. Convulsions had been induced for medical purposes at different times over the Kejang-kejang telah diinduksi untuk tujuan medis pada waktu yang berbeda atas centuries. berabad-abad. Paracelsus (1490-1541) administered camphor by mouth to induce Paracelsus (1490-1541) dikelola kamper melalui mulut untuk mendorong convulsions in the treatment of mental disorders. kejang-kejang dalam pengobatan gangguan mental. In 1785 an account appeared in the Rekening pada 1785 muncul di London Medical Journal of camphor induced convulsions for the treatment of London Medical Journal of  Kamper disebabkan kejang-kejang untuk perawatan psychosis. psikosis. ECT emerged at an interesting time. ECT muncul pada waktu yang menarik. Until the early 1920's little could be offered to Hingga awal tahun 1920-an kecil dapat ditawarkan untuk people with serious mental disorders other than huorang dengan kelainan mental serius selain perawatan manusiawi. Then came a series of

Akibatnya popularitas ECT terus menurun dan mencapai titik terendah pada era tahun 1970-an. Pada tahun 1980 tercatat hanya 30.000 pemakaian ECT di seluruh Inggris, angka ini jauh dibandingkan catatan tahun 1972 yang masih mencapai 60.000.Ditemukannya obat antidepresan trisiklik pada tahun 1950-an turut menggeser popularitas ECT. Terlebih ketika antidepresan yang jauh lebih aman, selektif serotonin reuptake inhibitors (SSRI) diperkenalkan tak lama kemudian.

Namun baru-baru ini, peneliti dari Columbia University merancang prosedur ECT terbaru yang diklaim mampu mengurangi efek samping. Jika pada ECT konvensional arus listrik dialirkan selama 1,5 milidetik, maka pada prosedur terbaru dipersingkat menjadi 0,3 milidetik.

Prosedur baru ini bisa mengurangi risiko kehilangan ingatan, serta memberikan waktu pemulihan 2 kali lebih cepat. Hasil pengujian sementara menunjukkan keberhasilan terapi meningkat hingga 73 persen dibandingkan prosedur konvensional. (Anonim, 2010).

2.1.2 Pengertian
a.       Electro Convulsive Therapy adalah Sistem Pengobatan (terapi) berupa pemberian rangsangan listrik pada otak untuk pasien pada rumah sakit jiwa. Terapi rangsangan listrik terbukti lebih manjur dibandingkan dengan penggunaan obat-obatan.
b.      ECT  adalah pengobatan gangguan kejiwaan yang menggunakan arus listrik singkat pada otak dengan menggunakan mesin khusus dimana pasien di anastesi terlebih dahulu dan akan menimbulkan efek convulsi karena relaksasi otot.
c.       ECT adalah suatu terapi berupa aliran listrik ringan yang dialirkan ke dalam otak untuk menghasilkan suatu serangan yang serupa dengan serangan epilepsi.
d.      Electroconvulsive therapy (ECT), adalah suatu teknik terapi dengan menggunakan gelombang listrik yang dapat membantu kesembuhan klien dengan depresi (Anonim. 2010)
Jadi, ECT merupakan pengobatan somatik untuk menginduksi kejang grand mal secara buatan dg mengalirkan arus listrik ke dalam otak  melalui elektroda yang dipasang pada satu atau kedua pelipis.

2.1.3 Prosedur Pemasangan
ECT dilakukan dengan mengirimkan sinyal listrik ke otak yang menyebabkan kejang sementara. Mesti terlihat menakutkan, tak perlu khawatir karena sebelum menjalaninya pasien terlebih dahulu diberikan anestesi umum untuk menghilangkan rasa sakit pada tubuh. Rangkaian terapi ECT biasanya dilakukan 6-12 kali selama beberapa minggu.
ECT dilakukan dengan mengalirkan listrik melalui dua elektroda yang dilekatkan pada daerah temporal kepala. Sebelum menjalani pengobatan, pasien diberikan anestesi umum dan menerima relaksasi otot guna mencegah cedera. ( Media Hidup Sehat, 2010)
Persiapan sebelum dilakukan tindakan ECT :
1.   Inform consent
2.   Puasa 6 jam
3.   Stop obat psikiatri oral
4.   Premedikasi sedatif tidak direkomendasikan karena dapat memperpanjang masa pulih.
5.   Pilihan obat anestesi short acting (propofol atau thiopental) + muscle relaxant (succinylcholine)
6.   Untuk mencegah efek parasimpatik dapat diberikan atropine.
7.   Untuk mencegah efek simpatis pada pasien dengan penyakit kardiovaskuler dapat diberikan atenolol 50 mg pada saat preoperatif
8.   Elektrode dapat diletakkan di sisi yang sama pada kepala (unilateral) untuk mengurangi efek samping memory loss dan meminimalisir efek kognitif ataupun diletakkan pada kedua sisi dari kepala (bilateral). Namun metode bilateral biasanya lebih efektif dan lebih direkomendasikan dibandingkan unilateral.
9.   Level stimulus untuk bilateral ECT adalah ½ kali ambang kejang, sedangkan untuk unilateral bisa melebihi12 kali ambang kejang. Ambang kejang dapat ditentukan dengan sistem trial and error ataupun menggunakan standar yang sudah ada. (Electroconvulsif therapy, 2010)

Prosedur tindakan ECT :
a.       Periksa badan pasien
b.      Sebelum dilakukan tindakan ECT pasien telah dipuasakan
c.       Kosongkan kandung seni dan rektum
d.      Jika pasien menggunakan gigi palsu sebaiknya dilepas
e.       Pasien dibaringkan terlentang
f.       Bersihkan bagian temporal yang akan ditempel elektroda
g.      Beri bahan yang lunak pada rahang atas dan bawah untuk menghindari gigitan yang keras
h.      Dagu pasien ditahan
i.        Tahan sedikit badan pasien agar pasien tidak jatuh saat dilakukan tindakan
j.        Elektroda ditekan pada temporal dengan kekuatan sedang

2.1.4 Mekanisme Kerja
Didalam buku psikiatri dijelaskan bahwa terapi elektrokonvulsi dilakukan dengan cara mengalirkan listrik sinusoid ketubuh sehingga penderita menerima aliran listrik yang terputus-putus. Alat yang digunakan dalam terapi ini dinamakan konvulsator didalamnya terdapat pengatur waktu voltase yang merupakan pengatur waktu otomatis memutuskan aliran listrik yang keluar sesudah waktu yang ditetapkan.

Prinsip kerja dari terapi elektrokonvulsi ialah aliran listrik dimasukkan kedalam kepala orang yang mengalami gangguan jiwa, setalah itu orang yang menjalaninya menjadi tidak sadar seketika dan konvulsi yang terjadi mirip epilepsy, diikuti fase klonik, kemudian rasa relaksasi otot dengan pernapasan dalam dan keras. Orang menjadi tidak sadar kurang lebih 5 menit dan biasanya setelah bangun dan sadar,kemudian timbul rasa kantuk,kemudian orang tersebut tertidur.( Residen Bagian Psikiatri UCLA. 1997).

2.2 Indikasi, Kontraindikasi dan Efek Samping ECT
      2.2.1 Indikasi
      Adapun indikasi dari penggunaan ECT adalah sebagai berikut:
  1. Depresi berat à termasuk depresi involutif (pd usia lanjut)
  2. Gangguan bipolar
  3. Schizophrenia , terutama :
·         Tipe katatonik
·         Tipe schizoafektif
·         Akut
      2.2.2 Kontraindikasi
      Adapun kontraindikasi dari ECT yang mutlak adalah:
  1. SOL (Space Occupying Lesion)
  2. Infark Myocard
Sedangkan kontraindikasi dari ECT yang relative adalah:
  1. Penyakit jantung: dekompensasio kordis, angina pektoris, A-V Block, aneurisma aorta, dll
  2. Kelainan tulang à skoliosis, kiphosis, dll
  3. Kehamilan à keguguran
  4. Hipertensi berat
  5. Hiperpireksia
  6. Diatesa Haemoragic
  7. Epilepsi
  8. Ansietas berat            
(Anonim, 2009).
      2.2.3 Efek Samping
      Adapun efek sampng dari ECT adalah:
1.      Patah tulang Vertebra
2.      Luksasi mandibula
3.      Apnoe memanjang
4.      Aspirasi pneumonia
5.      Kematian
6.      Hilang ingatan sementara
7.      Aritmia
(Syamsir BS, Bahagia Lobis, 2009).
2.3 Keuntungan dan Kerugian ECT
      2.3.1 Keuntungan
 Efektifitas ECT dalam mengobati pasien dengan gangguan jiwa karena adanya peningkatan sensitivitas reseptor terhadap neurotransmitter. ECT meningkatkan pergantian dopamin, serotonin dan meningkatkan pelepasan norepineprin dari neuron-neuron ke reseptor. ECT juga akan menstimulasi pelepasan serotonin.

Pada depresi terjadi gangguan neurotrasmitter otak yaitu penurunan dopamin, serotonin dan norepineprin. Dengan ECT penurunan tersebut dapat ditingkatkan, sehingga pasien depresi dapat disembuhkan dengan pemberian ECT. ECT adalah terapi dengan melewatkan arus listrik ke otak. Metode terapi semacam ini sering digunakan pada kasus depresif berat atau mempunyai risiko bunuh diri yang besar dan respon terapi dengan obat antidepresan kurang baik. Pada penderita dengan risiko bunuh diri, ECT menjadi sangat penting karena ECT akan menurunkan risiko bunuh diri dan dengan ECT lama rawat di rumah sakit menjadi lebih pendek.

      2.3.2 Kerugian
Tidak ada kejelasan  mengapa ECT bisa menghasilkan sikap yang negatif. Salah satu faktor mungkin karena sikap fanatik kita, yaitu sikap jijik untuk melakukan tindakan biologis tertentu. Kejang –kejang, seperti muntah adalah bukan sesuatu suka kita tonton. Mungkin ada faktor evaluasi.  Kejang-kejang dan muntah, dapat mengindikasikan sebagai penyakit yang mungkin dapat menular.  Masyarakat secara genetis diprogramkan untuk takut dan menghindari situasi seperti itu. Kita menghindari berdiskusi  topik kejang-kejang karena beberapa orang yang menderita epilepsy kurang setuju dengan terapi ECT.

ECT sebagai alat terapi orang yang mengalami gangguan jiwa karena banyak efek samping yang ditimbulkan seperti yang Patah tulang vertebra, Kehilangan memori dan kekacaun mental sememtara, Dislokalisasi sendi rahang, Amnesia, Nyeri kepala, bahkan samapi kematian. Risiko yang ditimbulkan juga cukup berbahaya seperti kerusakan otak, kematian dan kehilangan memori permanen. Dari segi etik juga tidak etis memperlakukan manusia seperti hewan percobaan walaupun dibilang cukup efektif untuk terapi gangguan kejiwaan tapi sangat kurang etis, apalagi untuk budaya kita.(http://www.ect.org/effects/testimony.html).

2.4 Legal Etik Terapi Electrokonvulsif (ECT)
Pemberian electroconvulsive therapy ( ECT ) pada pasien dengan gangguan jiwa menjadi dilema etik dalam penerapannya karena dilihat dari efek samping yang dapat terjadi seperti gangguan pada memori ( retrograde dan anterograde amnesia ) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya. Studi etik dalam perawatan kesehatan menekan pada pemecahan dilema etik yang sering terjadi karena telah begitu banyak situasi yang membingungkan secara moral muncul dalam perawatan kesehatan, namun etik tidak boleh berkurang menjadi hanya suatu pertimbangan terhadap masalah sulit. Etik keperawatan dihubungkan dengan hubungan antar masyarakat dan dengan karakter serta sikap perawat terhadap orang lain. Pengetahuan perawat diperoleh melalui keterlibatan pribadi dan emosional dengan orang lain dengan ikut terlibat dalam masalah moral mereka, (cooper, 1991). Etik keperawatan merupakan sudut pandang pada apa yang baik dan benar untuk kesehatan dan kehidupan manusia. Mengarahkan bagaimana seorang perawat harus bertindak dan berinteraksi dengan orang lain. Perawat etis bertindak dan memperlakukan orang lain dengan cara tertentu yang konsisten dengan norma keperawatan.

Kode etik keperawatan membantu perawat dalam pertimbangan moral, dimana prinsip moral dalam praktek keperawatan tersebut yaitu :
a.       Autonomi
Setiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih rencana kehidupan dan cara mengatur dirinya. Menghargai harkat dan martabat manusia sebagai individu yang dapat memutuskan yang terbaik untuk dirinya. Setiap tindakan keperawatan harus melibatkan pasien dan berpartisipasi dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan asuhan keperawatan. Dalam pemberian terapi pasien memiliki kebebasan menerima semua prosedur terapi yang akan diberikan.

b.      Beneficience
Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain. Perawat secara moral berkewajiban membantu orang lain melakukan sesuatu yang menguntungkan dan mencegah timbulnya bahaya. Dilihat dari tujuan pemberian electroconvulsive therapy ( ECT ) baik untuk kesembuhan pasien jiwa dan sesuai dengan prinsip tersebut.
c.       Nonmaleficience
Merupakan penghindaran dari bahaya, dapat dilihat kontinum rentang dari bahaya yang tidak berarti sampai menguntungkan orang lain dengan melakukan yang baik. Menuntut perawat menghindari yang membahayakan pasien selama pemberian asuhan keperawatan. Dari prinsip ini pemberian electroconvulsive therapy ( ECT ) tidak sesuai karena dapat menimbulkan bahaya, namun jika dilihat dari tujuan pemberian pelaksanaan terapi ini sesuai dengan prinsip beneficience yang semata-mata untuk kesembuhan pasien jiwa.

d.      Justice
Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil terhadap semua pasien sesuai dengan kebutuhan. Setiap individu mendapat tindakan yang sama berarti mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prosedur terapi ini pada setiap orang yang menerimanya akan sama dalam setiap pelaksanaannya.

e.       Kejujuran, Kesetiaan dan Kerahasiaan
Kejujuran adalah kewajiban untuk mengungkapkan yang sebenarnya atau tidak membohongi pasien didasarkan pada hubungan saling percaya. Kerahasiaan adalah kewajiban untuk  melindungi informasi rahasia. Kesetiaan adalah kewajiban untuk menepati janji. Dalam pelaksanaan terapi ini perawat harus secara jujur memberi informasi mengenai segala tindakan yang akan dilakukan baik itu tujuan, efek samping maupun biaya dari tindakan yang akan dilakukan.

Dalam perawatan kesehatan, pasien jiwa dan keluarga seringkali memiliki persepsi yang berbeda yang sebabkan oleh penyakit pasien, kurang informasi teknis, regresi yang disebabkan oleh rasa sakit dan penderitaan, serta lingkungan yang tidak dikenal. Peran perawat sebagai pelindung sangat penting dalam etik keperawatan. Dari semua prinsip tersebut pasien jiwa atau keluarga berhak menerima informed consent sebelum terapi dilaksanakan. Dalam hal ini pasien berhak mengetahui segala informasi mengenai prosedur pelaksanaan electroconvulsive therapy ( ECT ), indikasi dan kontraindikasi pemberian, mekanisme kerja, hasil yang akan didapat dan efek sampingnya. Menurut perundangan WHO tentang kesehatan jiwa menyatakan ECT harus diberikan hanya setelah memperoleh informed consent. Sesuai dengan UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 52 : Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:

  1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
  2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
  3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
  4. Menolak tindakan medis; dan
  5. Mendapatkan isi rekam medis.
Pasien jiwa dan keluarga juga memiliki hak untuk menyetujui persetujuan tersebut dilihat pada Pasal 39 : Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Dari beberapa penelitian sebelumnya penggunaan ECT banyak menimbulkan efek samping. Namun baru-baru ini, peneliti dari Columbia University merancang prosedur ECT terbaru yang diklaim mampu mengurangi efek samping. Jika pada ECT konvensional arus listrik dialirkan selama 1,5 milidetik, maka pada prosedur terbaru dipersingkat menjadi 0,3 milidetik.

Prinsip kerja ECT ialah aliran listrik dimasukkan ke dalam kepala orang yang mengalami gangguan jiwa hingga pasien tidak sadar dan diikuti konvulsi yang diikuti fase klonik, rasa relaksasi otot dengan pernapasan dalam dan keras.

ECT memiliki keuntungan dan kerugian. Dimana pernyataan tersebut bila dilihat dari segi perseorangan / orang yang tidak mengalami gangguan depresi atau sebagainya, menganggap ECT sangat memiliki kerugian. Akan tetapi sebaliknya, bagi para penderita depresi atau sebagainya, ECT merupakan keuntungan bagi mereka, walaupun tidak seutuhnya 100%.

Pemberian electroconvulsive therapy ( ECT ) pada pasien dengan gangguan jiwa menjadi dilema etik dalam penerapannya karena dilihat dari efek samping yang dapat terjadi. Sehingga sebagai seorang perawat kita harus memiliki kemampuan untuk menghadapi permasalahan tersebut.

Dalam perawatan kesehatan, pasien jiwa dan keluarga seringkali memiliki persepsi yang berbeda yang sebabkan oleh penyakit pasien, kurang informasi teknis, regresi yang disebabkan oleh rasa sakit dan penderitaan, serta lingkungan yang tidak dikenal. Peran perawat sebagai pelindung sangat penting dalam etik keperawatan.

Pasien jiwa atau keluarga berhak menerima informed consent sebelum terapi dilaksanakan. Dalam hal ini pasien berhak mengetahui segala informasi mengenai prosedur pelaksanaan electroconvulsive therapy ( ECT ), indikasi dan kontraindikasi pemberian, mekanisme kerja, hasil yang akan didapat dan efek sampingnya. Agar tidak terjadi kesalahpahaman atau masalah kebelakangnya.

3.2 Saran
Seiring berjalannya waktu ilmu pengetahuan terus berkembang dan berbagai hal-hal baru mulai ditemukan. Seperti halnya terapi elektrokonvulsif yang dapat digunakan sebagai salah satu metode untuk menyembuhkan gangguan jiwa khususnya depresi berat. Namun, masih banyak hal yang perlu diteliti mengenai metode tersebut. Oleh karena itu penulis menyarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih suatu metode pengobatan karena disamping memberikan manfaat yang cukup besar juga dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan bagi penderita.

DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2009. Gangguan Jiwa MEngancam BAngsa. Online http://erabaru.net/kesehatan/34-kesehatan/2183-gangguan-jiwa-mengancam-bangsa (Akses: 9 November 2010)

Anonim. 2009. 1 dari 4 Orang Indonesia Mengalami GAngguan JIwa. Online http://imron46.blogspot.com/2009/12/1-dari-4-orang-indonesia-mengalami.html (Akses: 9 November 2010)

Anonim. 2010. Penderita Gangguan Jiwa Ringan Indonesia Meningkat. Online http://www.tribun-timur.com/read/artikel/100259/sitemap.html (Akses: 10 November 2010)

Yul Iskandar. 2010. Terapi Kejang LIstrik. Online http://web.bisnis.com/konsultasi/4id472.html?PHPSESSID=j6avm8nrm81kn5ici51mg3jrr2 (Akses: 10 November 2010)

Prita Daneswari. 2010. Terapi Kejut Listrik Sembuhkan Depresi Akut. Online  http://www.mediaindonesia.com/mediahidupsehat/index.php/read/2010/08/19/3012/13/Terapi-Kejut-Listrik-Sembuhkan-Depresi-Akut (Akses: 11 November 2010)

http://www.scribd.com/doc/37699083/ECT (Akses: 11 November 2010)



Residen Bagian Psikiatri UCLA. 1997. Buku Saku Psikiatri. Jakarta :EGC. http://books.google.co.id/books?id=mfsgp_zkmWwC&printsec=frontcover&hl=en#v=onepage&q&f=false. (Akses : 11 November 2010)

Anonim. 2009. Terapi Dalam Psikiatri. http://bahanpsikiatri.files.wordpress.com/2009/11/terapi-dalam-psikiatri.ppt. (Akses: 11 November 2010)

Syamsir BS, Bahagia Lobis.2009. Psikofarmaka, Terapi Kejang Listrik & Psikoterapi. http://ocw.usu.ac.id/course/download/1110000129-brain-and-mind-system/bms166_slide_psikofarm (Akses: 10 November 2010)

Anonim 2009. ECT. Online_ http://www.ect.org/effects/testimony.html (Akses: 10 November 2010)

Anonim. 2010. Electro Convulsif Therapy (ECT). Online. www.drvegan.wordpress.com (Akses: 10 November 2010)

Anonim. 2009. Isu Etik Dan Legal Dalam Keperawatan Jiwa. Online

Potter, Patricia A. & Perry. 2005. Buku Ajar Fundamental Keperawatan. Jakarta : EGC



Tidak ada komentar:

Posting Komentar